Pembebasan PPh Warisan Dipermudah, Ini Aturan Baru Pengajuan SKB Berdasarkan PER-8/PJ/2025
Dicka Prayoga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap.-ISTIMEWA-
Oleh Dicka Prayogo, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap
RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pengalihan harta warisan sering kali menjadi momen yang penuh tantangan bagi para ahli waris, tidak hanya dari sisi emosional, tetapi juga administrasi perpajakan. Meskipun harta warisan secara eksplisit tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang diwariskan tetap memerlukan prosedur administrasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditegaskan bahwa harta warisan yang diterima oleh ahli waris merupakan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, dalam konteks administrasi perpajakan, setiap peristiwa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara inheren berpotensi menimbulkan objek PPh Final.
Oleh karena itu, guna memvalidasi status pengecualian pajak atas pengalihan harta warisan tersebut, diperlukan suatu instrumen pembuktian administratif formal, yakni Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
SKB PPh berfungsi sebagai dokumen esensial yang menjembatani diskrepansi antara filosofi hukum (warisan bukan objek PPh) dengan prosedur administrasi (pengalihan hak wajib divalidasi pajaknya).
Tanpa kepemilikan SKB ini, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses balik nama sertifikat properti sebelum dilakukannya pelunasan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam pelayanan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan terbaru ini secara signifikan menyederhanakan proses pengajuan SKB PPh atas harta warisan.
Penyederhanaan utama yang termuat dalam PER-8/PJ/2025 adalah penghapusan syarat validasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh milik pewaris.
Sebelumnya, kriteria kunci agar warisan dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak adalah kewajiban harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
Persyaratan ini acapkali menimbulkan kendala substansial bagi ahli waris, terutama dalam kasus di mana pewaris tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau harta terkait belum tercantum dalam pelaporan SPT Tahunan pewaris yang telah meninggal dunia, yang kerap berujung pada penundaan atau penolakan permohonan SKB.
Berdasarkan ketentuan PER-8/PJ/2025, SKB PPh atas harta warisan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id atau secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen:
a. Surat Pernyataan Pembagian Waris
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
