BACA JUGA:5 Fitur Canggih Motor Bekas Honda PCX 160, Menjadikannya Pilihan Menarik
BACA JUGA:6 Tips Membeli Motor Bekas dengan Sistem COD
Motor bekas tersebut bisa saja bermasalah dengan status kepemilikan. Akibatnya, tidak bisa dilakukan balik nama atau mengurus pajak yang mungkin menunggak.
Kemudian, motor bekas only STNK juga berpotensi berasal dari tindakan ilegal, seperti hasil curian.
Hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum, sehingga berisiko motor ditarik oleh pihak berwenang dan pemilik baru bisa saja mendapatkan sanksi yang faktanya tidak ia lakukan.
Motor bekas tanpa BPKB cenderung akan sulit jika ingin dijual kembali di masa mendatang, karena calon konsumen lain juga akan mempertimbangkan risiko yang sama.
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Yamaha Murah Meriah, Mio J Sampai Fino Mulai dari Rp7,2 Juta!
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Honda di Bawah Rp 10 Juta! Vario, Scoopy, hingga Beat Bikin Ngiler
Nah, dengan banyaknya risiko yang didapatkan dibandingkan kelebihan, membeli motor bekas only STNK kurang worth it untuk dilakukan.
Calon konsumen hendaknya berhati-hati dan wajib teliti bila memang terpaksa untuk membeli motor bekas dengan kelengkapan STNK saja.
Itulah, penjelasan mengenai worth it atau tidaknya membeli motor bekas only STNK. Alangkah baiknya bagi calon konsumen untuk membeli motor bekas dengan surat yang lengkap untuk menghindari pengalaman yang tidak menyenangkan. (fam/*)