Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya

Rabu 13-11-2024,08:33 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

1. Mendatangi kantor Samsat sembari membawa motor terkait.

2. Menuju lokasi cek fisik motor di area Samsat.

3. Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK. Di loket ini, ambil dan isi formulir dengan benar.

BACA JUGA:5 Keuntungan Membeli Motor Bekas di Platform OLX

BACA JUGA:5 Tips Menjual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Bisa Segera Beli Motor Baru

4. Serahkan formulir beserta berkas persyaratan ke petugas.

5. Tunggu sampai proses verifikasi data oleh petugas selesai.

6. Kemudian, petugas akan menyerahkan lembar nominal pajak. Bayar pajak sesuai nominal biaya yang tertera.

7. Setelah itu, STNK dan Plat Nomor yang baru dapat diambil di loket penyerahan.

BACA JUGA:Cara Mudah Menjual Motor Bekas Agar Cepat Laku, Nomor 4 Paling Penting !

BACA JUGA:Rincian Harga Motor Bekas United T1800 jadi Solusi Hemat dan Modern untuk Kendaraan Harian

8. Pajak selesai dibayarkan dan Plat Nomor dapat dipasangkan pada Motor.

Itulah, panduan cara bayar motor bekas atas nama orang lain di Samsat. Bila masih bingung, hendaknya meminta bantuan ke petugas Samsat secara langsung. (fam/*)

Kategori :