Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya

Rabu 13-11-2024,08:33 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

Perlu diketahui, pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan cukup berbeda. Hal ini karena bayar pajak 5 tahunan membutuhkan cek fisik, sehingga memerlukan sepeda motor terkait.

BACA JUGA:6 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 7 Juta jadi Pilihan Cerdas untuk Kebutuhan Berkendara

BACA JUGA:5 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 6 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Berkendara Hemat

Berikut tata cara membayar pajak tahunan motor bekas dengan nama orang lain yang dapat diterapkan.

1. Mendatangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling.

2. Ambil dan isi formulir bayar pajak sekaligus perpanjang STNK dengan benar.

3. Serahkan formulir dan berkas persyaratan yang dibawa ke loket pendaftaran.

BACA JUGA:Mau Beli Motor Bekas di Banjarnegara? Ini Deretan Daftarnya Lengkap dengan Lokasi

BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat yang Menjual Motor Bekas di Banyumas, Lengkap!

4. Tunggu sejenak. Petugas akan memanggil customer dan menyerahkan lembar biaya pajak.

5. Bayar pajak di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera pada lembar tersebut.

6. Tunggu hingga penerbitan lembar STNK baru selesai di loket penyerahan.

7. Pajak selesai dibayarkan.

BACA JUGA:5 Cara Cek Kesehatan Mesin Motor Bekas Sebelum Dibeli, Dengarkan Suaranya

BACA JUGA:5 Part yang Wajib Dicek Sebelum Beli Motor Bekas, Kondisi Mesin Paling Utama

Sementara, langkah-langkah membayar pajak 5 tahunan, di antaranya sebagai berikut.

Kategori :