Termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pelanggaran seperti melawan arus, parkir sembarangan, dan tidak memakai helm berstandar SNI.
“Kami juga akan menindak tegas pelanggaran lain seperti balapan liar dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” pungkas Bimo. (jud)