"Kami menerima aduan dari empat mahasiswi. Namun, tiga diantaranya belum melapor ke polisi. Mereka mengalami intimidasi melalui pesan WhatsApp dengan kata-kata yang tidak senonoh," ujarnya.
Atas perbuatannya, OV dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kompol Andriansyah juga menambahkan bahwa OV pernah melakukan penipuan di Batam dengan modus menawar mobil yang akan dijual.
BACA JUGA:RS JIH Purwokerto Punya Layanan Pengobatan Glaukoma Terbaik
"Pelaku ini juga sempat menipu dengan meminta bantuan ke korbannya untuk menjadi penawar mobil, sebelum akhirnya mobil tersebut dibawa kabur," jelasnya. (dms)