Selain itu, sambung Kapolres, barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang, gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.
"Lalu pada hari Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah," tutur dia.
Tidak kurang dalam waktu 1x24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, masih kata Kapolres, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara.
Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.
"Selanjutnya pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan luka dilengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las, kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (jud)