PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pencurian data elektronik yang melibatkan penjualan suku cadang sepeda motor untuk pertama kalinya dilaporkan di wilayah hukum Polresta Banyumas. Korban dalam kasus ini adalah Hendry Eddy Wahono (45), seorang pedagang sparepart dengan toko bernama 'Bikemart' yang berlokasi di Jalan Kolonial Sugiono, Purwokerto.
Hendry, didampingi oleh kuasa hukumnya, Khoerudin SH, MH, pada Kamis (5/9/2024), menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian data elektronik tersebut sangat besar dan sulit dihitung.
"Data elektronik tentang sparepart dikirim ke salah satu pedagang sparepart sepeda motor di Purwokerto, dan hal tersebut sangat merugikan klien saya," ujar Khoerudin.
Pencurian data ini berdampak serius pada bisnis Bikemart, di mana omset penjualannya menurun drastis karena informasi penting terkait suku cadang telah dibocorkan pelaku kepada pesaing yang memiliki usaha serupa.
BACA JUGA:Penggalang Garuda Banyumas Raih Prestasi di Level Provinsi
Peristiwa ini berlangsung dari bulan November 2023 hingga April 2024. Dengan terduga pelaku pencurian adalah DS (40) yang merupakan karyawan Bikermart, bagian IT dan TK (41) seorang pedagang Sperepart sepeda motor di Purwokerto.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Selasa (16/4/2024). Dalam laporannya, pihak korban juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan, pesan suara, serta handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membocorkan data bisnis Bikermart.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2024), menyatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik kita masih melakukan pendalaman, dengan lima saksi sudah kita memintai keterangan," ungkapnya.
BACA JUGA:45 Shelter Bencana Disiapkan Antisipasi Bencana Tsunami di Kabupaten Cilacap
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas juga berkoordinasi dengan Reskrim Polda Jawa Tengah, terkait saksi ahli.
"Mengingat kasus pencurian data elektronik ini baru pertama kali dilaporkan di wilayah Purwokerto, kita minta bantuan Polda Jateng," imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Hendry, Khoerudin, menambahkan bahwa terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait rahasia dagang.
BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal di Majenang Disita Petugas Gabungan
"Mereka kita tuntut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkapnya. (dms)