Sembilan Sepeda Motor Pelanggar Parkir di Purwokerto Kena Sanksi Gembok
Salah satu sepeda motor yang terkena sanksi penggembokan, Sabtu (29/11) malam di Alun-Alun Purwokerto. Pada sosialisasi sanksi penggembokan minggu kedua, Sabtu (6/12) tidak ada kendaraan bermotor yang melanggar.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perhubungan Banyumas mulai menjalankan sanksi penggembokan kendaraan pelanggar parkir di Alun-Alun PURWOKERTO. Belum menerapkan denda, pelanggar parkir yang kendaraannya digembok baru diberi pembinaan oleh petugas.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan sanksi penggembokan mulai berjalan Sabtu (29/11) dan Sabtu (6/12). Masih masuk dalam tahap sosialisasi, sanksi penggembokan belum disertai denda uang yang wajib dibayar pelanggar parkir.
"Malam minggu pertama sembilan sepeda motor terkena penggembokan karena parkir di tempat larangan parkir. Mobil belum karena tidak ada yang melanggar. Malam minggu kedua (kemarin) nihil," katanya.
Iwan menjelaskan nantinya denda uang terhadap pelanggar parkir yang kendaraannya digembok sebesar Rp 250 ribu untuk mobil dan Rp 150 ribu untuk sepeda motor. Untuk denda uang diterapkan setelah masa sosialisasi sanksi penggembokan dianggap cukup.
BACA JUGA:Satgas Parkir Tertibkan Jukir Liar di Purwokerto, Enam Orang Diamankan
Prinsip informasi sudah berjalannya sanksi penggembokan terhadap pelanggar parkir terlebih dahulu diketahui masyarakat Banyumas secara luas.
"Total jumlah gembok untuk sepeda motor 20 alat dan mobio empat alat," terang dia.
Disinggung efektivitas sanksi penggembokan terhadap pelanggar parkir, diakuinya masih terdapat kelemahan. Kelemahan tersebut salah satunya pada kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya dalam waktu lama pada akhirnya gembok dilepas menyesuaikan jam operasi petugas.
"Sempat satu motor yang sampai pukul 23.00 WIB belum juga diambil pemiliknya. Menghindari resiko kehilangan sepeda motor dan alat, gembok dilepas oleh petugas tanpa pembinaan pada pelanggar parkir," pungkas Iwan. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


