PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perangkat desa dan Sekdes serta Kades, sudah menikmati penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan. Meski setiap desa berbeda dalam waktu pencairan, Juni ini 2.351 orang perangkat desa termasuk sekretaris desa, mulai pencairan siltap itu.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri Minggu 9 Juni 2024 menjelaskan, desa yang bisa mengeluarkan anggaran untuk Siltap karena sudah mengajukan permohonan. Misalnya sudah mengajukan pencairan siltap melalui termin alokasi dana desa (ADD), maka pasti sudah pencairan.
"Laporan dan lampiran berkas penerima dan penggunaan anggaran yang masuk cepat dan lolos verifikasi, harus dibiasakan," jelas Sekdes Onje, Mrebet ini.
Ia optimis aparatur perangkat yang ditunjuk di desa sudah mahir membuat laporan keuangan. Sehingga permohonan dan pencairan dari pengajuan siltap tidak ada kendala.
BACA JUGA:Bupati Tiwi: Tak Ada Alasan Siltap Perangkat Desa Molor
BACA JUGA:Tunggu Regulasi, Siltap Aparatur Pemdes Bakal Masuk DD
Untuk diketahui, besaran siltap tahun 2023 lalu untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Tahun 2024 ini tidak ada perubahan nominal.
"Nanti jika regulasi seperti peraturan pemerintah (PP) turun, maka Siltap akan menggunakan sumber dana desa (DD)," rincinya.
Pihaknya memahami kondisi anggaran pemerintah. Sehingga belum berharap banyak akan ada kenaikan Siltap bulanan. Meski begitu, ia meminta para perangkat desa tetap menjalankan kewajiban melayani masyarakat dengan baik. (amr)