Kemudian tersangka lainnya yakni JMZ diamankan di Desa Beji Kecamatan Bojongsari, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Tak Ikut Tes CAT, Tiga Pelamar Panwascam Kategori Pendaftar Baru Dinyatakan Gugur
BACA JUGA:Miras Kandungan Alkohol Diatas 4 Persen Bisa Ditindak Sat Pol PP
Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pukul 18.00 WIB.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka, yakni denga mengambil sepeda motor di garasi rumah korban.
Kemudian sepeda motor tersebut didorong menggunakan sepeda motor lainnya oleh tersangka lainnya.
"Setelahnya dibawa ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci duplikat. Kemudian sepeda motor tersebut digadaikan," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi R 6875 HL, milik korban).
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung
BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren
Serta, sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi Z 4039 FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian.
Polisi juga mengamankan surat-surat kendaraan tersebut. Serta, kunci duplikat dan kunci asli sepeda motor yang diamankan Polisi.
Tersangka, mengaku mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut Rp 2 ,5 juta, digunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Serta, subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (tya)