PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, 26 April 2024 lalu.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah SS (23), warga Desa Karangbanjar dan JMZ (25), warga Desa Bojongsari. Keduanya di wilayah kecamatan Bojongsari.
"Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Satu Tertunda Berangkat, Tiga Dirawat di Klinik Embarkasi
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada PMK dan Cacar Sapi
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah.
Namun, korban tidak mendapati sepeda motornya di garasi rumah. Lalu korban dan keluarganya melakukan pencarian ke sekira rumah.
"Korban tak kunjung menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari," ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Geger, Warga Sirongge Temukan Bayi Berkelamin Laki-laki di Belakang Rumah
BACA JUGA:5 Bulan, Permohonan PBG dan SLF di DPU PR Purbalingga Capai 97 Proses
Hasilnya, sepeda motor yang diduga milik korban berada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Diketahui, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh tersangka. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Diungkapkan, tersangka SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB.