Jajaran Kejari Banyumas Bakar Puluhan Ribu Obat Tradisional yang Tak Berizin
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (29/11). Fijri/Radarmas--
BANYUMAS-Puluhan ribu barang bukti obat tradisional tak berizin yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan saat ini putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Banyumas, Selasa (29/11). Obat dalam bentuk dus/kotak, sachet, butir dan kapsul.
Tingginya peredaran obat tradisional tak berizin di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banyumas menarik perhatian Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alheri, S.H.
"Menghimbau kepada pelaku usaha obat tradisional untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab, apabila mengedarkan tanpa ijin, tentu saja ada penindakan dari aparat penegak hukum," jelas Alheri usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor, Warga Bojongsari Ditangkap Polisi
Obat tradisional tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, bagi pelanggar bakal dijerat hukum.
Selain itu, dari laporan penanganan perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Banyumas diketahui bahwa perkara penyalahgunaan narkotika dan psikotropika juga cukup tinggi.
Tercatat dari total 134 perkara yang ditangani sejak Januari hingga November 2022. Sebanyak 33 perkara adalah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Diantaranya jenis sabu seberat 24,07 gram dan ganja 111,2 gram.
"Jauhi narkotika karena merugikan diri sendiri. Pemerintah juga masih fokus gencar pemberantasan narkotika," tegas Alheri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Dwi Indrayati, SH., MH menjelaskan pemusnahan barang bukti dilaksanakan tidak hanya sebatas seremonial melainkan guna menyelesaikan eksekusi penanganan perkara tindak pidana khususnya pada benda sitaan yang menjadi barang bukti perkara secara tuntas dan optimal.
Mekanisme pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan untuk antisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti," terang Kajari Banyumas Dwi Indrayati.
BACA JUGA:Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pernah Lakukan 13 Kasus Pidana
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyumas periode Januari sampai November 2022 telah dilakukan sebanyak dua kali dalam tahun 2022.
Sebelumnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti pada 26 Oktober 2022 terhadap 24 perkara yang sudah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga dengan kegiatan hari telah dilakukan pemusnahan sebanyak 53 perkara incraht. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: