Gelapkan Sepeda Motor, Warga Bojongsari Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Bojongsari Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan oleh Polisi setelah menggelapkan sepeda motor warga Desa Cipaku.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga berinisial SN (48), ditangkap Unit Reskrim Polsek Mrebet, 26 November 2022 lalu.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga mengatakan, tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik Nurdianto (53), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Pengelolan Keuangan TA 2022 Pemkab Cilacap Diperiksa BPK

"Tersangka membawa kabur sepeda motor yang digunakan untuk mengantar temannya. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan tersangka," katanya, Selasa, 29 November 2022.

Dijelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Cipaku, Sabtu 26 November 2022 pagi.

"Diamankan juga satu unit sepeda motor yang sempat digadaikan kepada orang lain," imbuhnya.

BACA JUGA:Waspada Curah Hujan Durasi Lama di Cilacap

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R 5743 DL, berikut STNK dan kuncinya.

Pengungkapan kasus terjadi setelah adanya laporan korban ke Polsek Mrebet. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: