Modus Bisnis Sapi Telan Kerugian Rp600 Juta, Iming Untung Berakhir Buntung
Diduga barang bukti dokumen dengan modus penipuan bisnis sapi. -POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID —Kasus penipuan bermodus bisnis pemotongan sapi kembali memakan korban dengan kerugian mencapai Rp600 juta. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap praktik ini dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Modus bisnis sapi digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal dalam jumlah besar. Skema tersebut dibungkus dengan janji keuntungan rutin sehingga tampak seperti usaha yang menjanjikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama pada April 2024. Tersangka berinisial RW (51) menawarkan usaha pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan.
Korban bernama Wahyu kemudian tertarik dan menyetorkan dana sebesar Rp600 juta. Modal tersebut diserahkan dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Kyai Gadungan di Banyumas Dibekuk, Modus Penipuan Pengobatan Spiritual
Namun, setelah masa perjanjian berakhir, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak mampu mengembalikan dana korban sebagaimana mestinya.
"Setelah melewati masa perjanjian, tersangka tidak dapat mengembalikan dana yang telah diserahkan korban," ungkap Kapolresta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas pada Desember 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha pemotongan sapi. Sebagian uang justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Banjarnegara Bongkar Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Temuan ini memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam modus bisnis tersebut. Polisi kemudian menetapkan RW sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/4) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri praktik penipuan yang merugikan korban dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama.
Barang bukti tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan. Polisi memastikan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
