Dianiaya Teman, Remaja Banyumas Alami Luka Bakar 40 Persen, Keluarga Tuntut Keadilan
Korban Sultan (dua dari kanan) bersama ayahnya saat memenuhi panggilan terkait kejelasan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Polresta Banyumas, Senin (6/4) malam.-IWAN UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Banyumas menjadi sorotan setelah korban mengalami luka bakar serius. Remaja bernama Sultan Ahmad Aidan (16) menderita luka hingga sekitar 40 persen tubuhnya usai diduga disiram bahan bakar minyak (BBM) dan dibakar oleh temannya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Desember 2025 di wilayah Karangrau Teluk. Hingga kini, sekitar tiga bulan setelah kejadian, keluarga korban masih mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Sultan menuturkan, saat kejadian dirinya tengah tertidur di bangku kayu sebelum akhirnya terbangun karena rasa panas luar biasa. Ia mengaku spontan berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api yang membakar tubuhnya.
"Saya bangun karena panas, lalu melepas pakaian untuk memadamkan api," ungkap Sultan. Ia kemudian berupaya memadamkan api sebelum mencari pertolongan dari orang di sekitarnya.
BACA JUGA:Penganiayaan Brutal di Kalibening, Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Damai
Dalam kondisi terluka, korban masuk ke kamar dan meminta bantuan teman-temannya yang masih terjaga. Bahkan sebelum dijemput, ia sempat meminta obat untuk meredakan luka bakar yang dideritanya.
Ayah korban, Irwan Setiadi, mengaku mendapat kabar dari anaknya pada Jumat (19/12/2025). Ia langsung menuju lokasi setelah diminta untuk menjemput korban.
"Saya datang dan melihat kondisi anak saya sudah parah. Tidak mungkin dibawa pakai motor, akhirnya saya hubungi keluarga untuk membawa mobil dan langsung kami larikan ke RSUD Banyumas," ujarnya. Ia menyebut kondisi anaknya saat itu sangat memprihatinkan.
Dari informasi yang dihimpun, Irwan menduga pelaku merupakan teman korban sendiri yang masih di bawah umur berinisial BM (16). Hal ini menambah keprihatinan keluarga karena kasus melibatkan sesama remaja.
BACA JUGA:Lagi, Kasus Penganiayaan Melibatkan ODGJ Terjadi di Purbalingga, Dua Korban Terluka di Kepala
Merasa proses hukum berjalan lambat, Irwan akhirnya mencari pendampingan hukum. Ia berharap ada percepatan penanganan agar kasus tidak berlarut-larut.
Pada Senin (6/4), ia mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta kepastian penanganan perkara. Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan keadilan bagi anaknya.
"Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Harapan saya kasus ini segera selesai dan tidak berlarut-larut," tegasnya. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Kuasa hukum dari PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan tersebut sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap harus berjalan tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
