Banner v.2

4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas Terima SK

4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas Terima SK

TERIMA SK. Salah satu PPPK Paruh Waktu menerima SK. -JUNI R/RADARMAS-

TERIMA SK. Salah satu PPPK Paruh Waktu menerima SK. 

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Banyumas resmi menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang langsung dilakukan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono pada Senin (29/12/25) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Bupati mengingatkan, momentum penerimaan SK ini, juga diikuti dengan niat serta tekad dan semangat yang tinggi untuk menjadi pegawai yang baik, yang memiliki dedikasi, integritas, loyalitas, disipilin, dan etos kerja yang tinggi. 

‘’Dengan kondisi Kabupaten Banyumas yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan publik yang beragam dan terus berkembang, keterbatasan formasi ASN menuntut kita untuk memastikan bahwa aparatur yang ada benar-benar mampu menopang kinerja birokrasi daerah,’’ kata dia. 

Sadewo menegaskan di sinilah peran PPPK menjadi penting sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya. Kehadiran PPPK diharapkan dapat membantu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana secara berkelanjutan

‘’Status sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Pengalaman kerja yang telah dimiliki hendaknya menjadi modal untuk menunjukkan kinerja yang semakin matang, disiplin yang semakin kuat, serta profesionalisme yang semakin terjaga,’’ ucapnya

BACA JUGA:Lantik 2.836 PPPK Paruh Waktu, Bupati Purbalingga: Kinerja Harus Ditingkatkan

Sadewo berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat terus menjaga komitmen pengabdian, meningkatkan kapasitas diri, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menjelaskan dari 4.139 yang diangkat, 555 terdiri dari guru, 355 tenaga kesehatan / nakes dan 3.229 lainnya merupakan tenaga teknis

‘’Jika ditinjau berdasarkan kodifikasi kelulusan dan sumber data, kode R2 sejumlah 38 orang, R3 sebanyak 2.526 orang, dan R4  1.578 orang,’’ ujarnya

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk besaran upah akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima atau Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas

BACA JUGA:1.520 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

‘’Secara spesifik, upah minimal yang ditetapkan adalah 750 ribu untuk tenaga kependidikan dan 1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lain menyesuaikan standar yang berlaku,’’lanjutnya

Terkait ketentuan waktu kerja, pakaian dinas dan disiplin pegawai, Agus menjelaskan sepenuhnya akan menyesuaikan dengan aturan ASN. 

‘’Penilaian kinerja akan dilakukan dengan berbasis elektronik atau e-kinerja yang terintergrasi menyesuaikan dengan ekspetasi pimpinan masing-masing perangkat kerja,’’ ucapnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: