Pendaftaran Nikah Kini Bisa di KUA Terdekat, Tak Wajib Sesuai Domisili
Calon pengantin di KUA Cilacap Selatan.-KUA Cilacap Selatan untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Calon pengantin kini tidak lagi wajib mendaftar pernikahan di KUA sesuai domisili. Mulai tahun ini, masyarakat dapat memilih KUA terdekat untuk mengurus administrasi pernikahan maupun mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Penghulu Muda KUA Cilacap Selatan, Tyas Agus Arga Setiaji, mengatakan kebijakan tersebut berlaku setelah nomenklatur KUA diubah dengan tidak lagi mencantumkan nama kecamatan. Langkah ini sekaligus mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki KUA, sehingga masyarakat tidak terbatas hanya pada wilayah domisili.
“Dengan perubahan ini, insyaAllah akan lebih memudahkan masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahannya. Tidak hanya sebatas domisili, tapi bisa di mana saja,” ujar Arga, Jumat (26/9/2025).
Kebijakan baru ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah resmi diberlakukan. Aturan tersebut menegaskan bahwa meskipun calon pengantin bebas memilih KUA, mereka tetap diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di tempat mereka mendaftar.
BACA JUGA:Viral Tepuk Sakinah Ternyata Tidak Wajib Dihafal, Hanya Jadi Ice Breaking
Menurut Arga, bimwin sudah menjadi tahapan yang wajib dan tidak bisa dilepaskan dari proses pernikahan. Melalui program tersebut, calon pengantin dibekali pemahaman mengenai berbagai aspek rumah tangga, mulai dari kesiapan mental, kesehatan reproduksi, pengelolaan ekonomi keluarga, hingga cara menyelesaikan konflik.
“Bimwin adalah ikhtiar agar calon pengantin siap menjalani rumah tangga, tidak hanya sah secara agama dan negara, tapi juga siap secara mental dan pengetahuan. Karena itu, meskipun pendaftaran bisa di KUA manapun, kewajiban bimwin tidak boleh dilupakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pernikahan tanpa harus terkendala persoalan administrasi wilayah. (gia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

