Banner v.2

Pemkab Cilacap dan DPRD Sepakati Propemperda Tahun 2026

Pemkab Cilacap dan DPRD Sepakati Propemperda Tahun 2026

Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD denga Pemkab Cilacap terkait Propemperda 2026.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap, pada Jumat (28/11/2025) lalu. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindy Syakir, dan dihadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, para Wakil Ketua DPRD, Indah Mayasari dan Suratno, jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sindy Syakir, selaku pimpinan rapat menekankan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPRD Cilacap Tetapkan 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis," jelasnya.

Kemudian Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cilacap Purwati dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan Propemperda dan pemrioritasan judul-judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026.

"Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melalui rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap dan para Kepala OPD terkait, serta mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD dan komisi," katanya.

Adapun Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026, dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang pertama Raperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah yang meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan APBD TA 2026, APBD TA 2027, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Cilacap: Penetapan Tiga WBTb Nasional Bukti Cilacap Lumbung Budaya yang Patut Diperhitungkan

"Kemudian ada juga Perda tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2026-2046, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2027-2031, serta Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro," lanjut Purwati.

Sementara untuk Raperda Usul Prakarsa DPRD, terdiri dari Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, serta Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026, serta penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026.

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memulai pembahasan berbagai Raperda penting demi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: