UIN Saizu Diterpa Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi
Suasana UIN Profesor K.H. Saifudin Zuhri, di Purwokerto, Banyumas, Rabu (20/8).-PUISTIA PASHA/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat di Purwokerto. Setelah publik digegerkan dengan dugaan kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kini kasus serupa menimpa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu).
Seorang mahasiswi Fakultas Dakwah berinisial A (23) melaporkan dosennya berinisial K ke Polresta Banyumas. Ia mengaku mengalami pelecehan berulang sejak Januari hingga September 2024. Laporan resmi dilayangkan pada 30 November 2024.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan bahwa kliennya mengalami setidaknya tujuh kali peristiwa pelecehan di berbagai lokasi, mulai dari dalam mobil, di rumah terlapor, hingga di area kampus.
“Runtutannya panjang. Berdasarkan keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa di lokasi berbeda-beda,” ujar Esa, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA:Mahasiswa Tuntut Unsoed Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar
Menurut Esa, peristiwa ini tidak lepas dari relasi kuasa antara dosen dan mahasiswi. Terduga pelaku merupakan pembimbing akademik korban. Kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan, khawatir nilai maupun proses skripsinya dipersulit.
“Korban sudah menyelesaikan studi, tetapi sampai sekarang masih mengalami trauma mendalam. Bahkan ketika dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja dia sudah menangis,” jelasnya.
Mirisnya, setelah berani melapor, korban justru mendapat laporan balik dari terduga pelaku atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini semakin menambah tekanan psikologis korban.
“Aku nggak berdaya. Dia dosen, aku cuma mahasiswa. Takut nilainya dipersulit, skripsi dihambat, atau dikucilkan. Aku diam bukan karena rela, tapi karena takut. Aku cerita karena ingin lindungi diri dan cari keadilan,” ungkap korban, Rabu (20/8).
BACA JUGA:Hingga September di Purbalingga Terjadi 42 Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak
Kasus ini awalnya sempat dilaporkan korban ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu pada 16 Oktober 2024. Ketua Satgas PPKS, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag., menegaskan pihaknya langsung memanggil korban, terlapor, dan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada rektor dan ditindaklanjuti melalui pembentukan komisi etik.
“Rekomendasi komisi etik sudah ditindaklanjuti rektor dengan SK yang keluar pada 16 Januari 2025. Pelaku sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi. Jadi, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah selesai,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Namun, kuasa hukum korban menilai sanksi yang dijatuhkan kampus tidak sebanding dengan perbuatannya. Pasalnya, terduga pelaku masih tetap aktif mengajar. “Memang sudah ada studi etik, tapi dia hanya diberhentikan sebagai dosen PA (Pendamping Akademik). Di luar itu, masih aktif mengajar,” ujar Esa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu, Dr. Muskinul Fuad, M.Ag., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan, kampus telah mengambil langkah etik sesuai aturan dan tetap mendampingi korban.
BACA JUGA:Hindari Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini yang Orang Tua Perlu Lakukan
“Institusi sudah mendengar dan bertindak. Kampus juga membantu korban menyelesaikan studinya. Sebagai sanksi, terduga pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai pembimbing skripsi selama satu tahun dan tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun, sesuai kode etik universitas,” jelasnya.
Terlepas dari penanganan di ranah kampus, korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum. Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harmoko, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Sigit, Rabu (20/8).
Ketua Satgas PPKS, Ida Novianti, menegaskan pihak universitas menghormati langkah hukum yang ditempuh korban. “Tindakan hukum adalah hak korban sebagai subjek hukum. Kami tidak bisa mengintervensi dan sepenuhnya menghormati keputusan korban,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Kantor Rektor, Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan di lingkungan akademik. “Semoga tidak ada lagi kekerasan seksual di kampus maupun di luar kampus. Kami berkomitmen mendampingi, mencegah, dan menangani kasus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dms/sha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
