Dinpertan Purbalingga Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Salah satu lahan sawah di perkotaan yang masih tersisa. Kabupaten Purbalingga belum memiliki Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilarang mengalihkan fungsi lahan menjadi lahan non pertanian, Pemerintah Pusat. Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 16 Mei 2025, yang dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga Hafidhah melalui Petugas Pemetaan Lahan Bidang PSP Florentina Sekar Prima Swari, Senin, 16 Juni 2025.
"Surat tersebut menyebutkan larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Serta, mempertahakan luas baku lahan sawah," ungkapnya.
Diketahui luas baku lahan sawah di Kabupaten Purbalingga mencapai 17.605,32 hektare. Sehingga, lahan seluas tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian termasuk pemukiman.
BACA JUGA:Ketua Komisi II : Program Lumbung Pangan Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan di Purbalingga
Diakui olehnya, di Kabupaten Purbalingga belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tidak seperti daerah lainnya. Meskipun, sudah ada undang-undang (UU) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yakni UU Nomor 41 tahun 2009.
Meski tak memiliki Perda tersebut, dia menyebutkan, Pemkab Purbalingga tetap memiliki kewajiban mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada. Sebab, peraturan tersebut mengatur ketentuan untuk melestarikan sawah supaya bisa menjamin produksi ke depan.
"Untuk menjamin produksi pangan, Kementan (Kementerian Pertanian RI, red) mencegah alih fungsi lahan," tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilajkukan untuk mendorong Pemerintah Daerah, termasuk Pemkab Purbalingga serius dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah supaya target swasembada pangan, selalu tercapai.
BACA JUGA:Minimal 20 Persen Dana Desa 2025 Untuk Ketahanan Pangan
Diakui olehnya, peralihan fungsi lahan tersebut masih bisa dilakukan, namun harus sesuai peraturan perundang undangan. "Sepanjang mengikuti peraturan masih dimungkinkan," ujarnya.
Dia menyebutkan, Kabupaten Purbalingga belum memiliki Perda tersebut, karena terbentur sejumlah kendala. Sebab, setelah Perda tersebut jadi, ada sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Diantaranya adalah menyediakan insentif untuk petani.
Diantaranya, pengurangan pajak, pemberian fasilitas petani misalnya alsintan, atau diberi bantuan kebutuhan petani. Hal tersebut, disesuaikan engan ketersediaan anggaran di daerah.
Dia memastikan, Pemkab Purbalingga terus berusaha mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada petani, untuk ikut mencegah alin fungsi lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


