Banner v.2
Banner v.1

Rumah Tunggal Masih Diizinkan Berada di Lahan Pertanian Dilindungi

Rumah Tunggal Masih Diizinkan Berada di Lahan Pertanian Dilindungi

Lahan pertanian di jalur ke Kemangkon yang sebagian sudah berdiri bangunan industri dan rumah tunggal.-Amarullah Nurcahyo dok -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Saat ini regulasi untuk meminimalkan alih fungsi lahan pertanian sudah ada. Yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 sampai dengan 2031 sudah disebutkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Mukodam menjelaskan, lahan tersebut tidak boleh diperuntukkan industri, pemukiman berkelompok seperti perumahan komersil. Namun, jika seseorang hanya memiliki lahan itu saja, maka masih diperbolehkan dengan syarat.

Yaitu hanya dibangun rumah tunggal. Artinya rumah hanya untuk tempat tinggal, tidak susun, bukan perumahan komersil dan bukan untuk usaha seperti ruko, toko, industri.

Pihaknya mengingatkan, adanya Perda tersebut untuk mengatur peruntukan lahan di berbagai kepentingan ketahanan pangan, pemukimam, industri, perdagangan, jasa, dan lainnya. Tentunya yang masing masing sudah diatur dan ditetapkan peruntukan dan lokasi serta luasannya.

BACA JUGA:21 Hektare Lahan Pertanian di Purbalingga Beralih Fungsi

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir misalnya lahan mereka masuk lahan dilindungi atau lahan pangan berkelanjutan. Karena masih bisa menggunakannya untuk rumah biasa," jelasnya, Minggu 19 November 2023.

Disisi lain, kelompok masyarakat dan dunia usaha tidak boleh menggunakan lahan semaunya sendiri, tetapi harus sesuai peruntukan yang telah ditentukan.

"Misalpun harus menggunakan lahan satu-satunya, selain rumah tunggal, juga bisa membangun rice mill atau penggilingan gabah," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: