369 Pedagang PFC Siap Boyongan ke Alun-alun Purbalingga
PKL nekat berjualan tak ditertibkan picu aksi boyongan pedagang PFC kembali berjualan di Alun-alun.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Suasana di Purbalingga berpotensi kembali memanas setelah ratusan pedagang Purbalingga Food Centre (PFC) menyatakan siap boyongan kembali berjualan di Alun-alun. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, setelah sejumlah pedagang kaki lima nekat berjualan di kawasan yang seharusnya steril, namun tak kunjung ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Sikap diam Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap PKL yang tetap berjualan di lingkar Alun-alun membuat para pedagang PFC merasa dirugikan. Lokasi yang semestinya bebas dari PKL justru kembali ramai pedagang, sementara PFC yang mereka tempati saat ini disebut makin sepi pembeli.
Salah satu pedagang PFC, Suharno, menegaskan bahwa keputusan untuk kembali ke Alun-alun bukan datang tiba-tiba. Keputusan itu diambil melalui rapat internal pedagang yang baru saja digelar. Dari hasil rapat tersebut, disepakati seluruh pedagang PFC akan kembali berdagang di Alun-alun mulai 5 Desember 2025.
“Hasil rapat para pedagang PFC yang baru saja selesai, kami sepakat kembali berdagang di Alun-alun, mulai tanggal 5 Desember (2025),” kata Suharno kepada Radarmas, Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:Penataan PKL di Purbalingga Dinilai Belum Efektif, Komisi I Minta Pengawasan Diperketat
Sebelum hari itu, para pedagang bahkan sudah merencanakan mulai membangun lapak sejak 29 November 2025. Jumlah pedagang yang akan boyongan tidak sedikit. Total ada 369 pedagang yang siap kembali, dengan posisi dan susunan lapak seperti saat mereka dulu berjualan di lingkar Alun-alun.
Menurut Suharno, selama direlokasi ke PFC, mereka terus merugi akibat menurunnya jumlah pembeli. Situasi itu semakin terasa tidak adil ketika PKL liar justru dibiarkan berdagang di kawasan pusat keramaian kota.
Rencana boyongan ini juga dipicu pernyataan salah satu anggota DPRD dari Komisi I yang menyebut penertiban PKL liar baru bisa dilakukan sembari menunggu regulasi baru selesai disusun. Bagi para pedagang, pernyataan itu justru menambah kebingungan.
“Kami tidak tahu, kapan regulasi baru itu selesai dan akan diberlakukan. Jadi sembari menunggu regulasi baru tersebut, kami kembali berdagang di Alun-alun,” ungkap Suharno.
BACA JUGA:PKL Alun-alun Bakal Diatur Raperda Baru, Komisi I: Masih Fasilitasi Provinsi
Momentum akhir tahun juga menjadi pertimbangan penting. Para pedagang menilai akhir 2025 adalah waktu strategis mendongkrak pendapatan, sebelum memasuki bulan puasa dan Lebaran pada awal tahun depan.
Sebagai langkah resmi, pada Rabu, 26 November 2025, para pedagang PFC berencana mengirimkan surat kepada Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD terkait keputusan boyongan tersebut. Setelah itu, sepuluh orang perwakilan pedagang akan mulai membuat petak lapak dagangan di Alun-alun pada Kamis, 27 November 2025 pagi.
“Setelah itu, sepuluh orang perwakilan pedagang akan mulai membuat petak untuk lapam jualan, pada Kamis (27 November 2025) pagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka menegaskan bahwa lingkar Alun-alun tetap merupakan zona steril atau kawasan terlarang bagi PKL. Ia memastikan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang nekat berjualan di kawasan tersebut, meski dengan pendekatan yang lebih persuasif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


