PKL Alun-alun Bakal Diatur Raperda Baru, Komisi I: Masih Fasilitasi Provinsi
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Padang Kusumo SH MH.-Dok Pribadi-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Alun-alun Purbalingga kembali menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Meski begitu, aturan yang berlaku saat ini masih melarang aktivitas tersebut karena Peraturan Bupati (Perbup) lama belum dicabut.
Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menjelaskan untuk menertibkan hal tersebut, perda baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sedang proses.
Perda baru nantinya akan ada ketentuan khusus mengenai izin berjualan di alun-alun maupun di GOR. Aturan tersebut akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Perda dan perbub yang lama sedang proses revisi dan melewati fasilitasi di provinsi," katanya.
BACA JUGA:Ngeyel Berjualan di Zona Larangan, Tim Gabungan Tertibkan PKL Alun-alun
Menurutnya, perda baru nantinya tidak melarang masyarakat mencari penghidupan. Namun pedagang tetap wajib menaati aturan detail yang akan ditetapkan bupati.
"Contohnya kalau ada event boleh jualan. Kalau tidak ada, jam jualannya diatur. Tapi ini belum berlaku sekarang, masih menunggu perda dan perbub yang sedang revisi," jelasnya.
Sementara itu, Subbag Kajian Perundangan Setwan Purbalingga, Warih Kusuma, menambahkan, perda baru ini merupakan Raperda Prakarsa Komisi I tahun 2024.
"Tahun ini masih menunggu hasil fasilitasi provinsi. Biasanya ada sedikit koreksi dan harmonisasi. Setelah itu disesuaikan, lalu dibawa ke paripurna untuk disetujui. Setelah disahkan, akan diberi nomor registrasi oleh pemkab," terangnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


