Banner v.2
Banner v.1

9 OPD Komitmen Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

9 OPD Komitmen Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Sembilan OPD utama di lingkungan Pemkab Purbalingga, resmi menandatangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.-Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

Hal itu sebagai momen penting yang menandai keberlanjutan komitmen Pemkab dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akurat dan terintegrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman mengatakan, penandatanganan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

"Pemanfaatan data kependudukan sangat penting dalam era digital, data adalah aset strategis," katanya.

BACA JUGA:53 Desa di Purbalingga Sudah Layani Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis

Dia menjelaskan, data kependudukan yang akurat dan berkualitas bukan hanya berfungsi sebagai dokumen identitas, tetapi menjadi pemantik utama dalam berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik.

"Dari perencanaan pembangunan infrastruktur hingga penyaluran bantuan sosial, semua proses ini sangat tergantung pada keakuratan data penduduk," lanjutnya.

Dia menambahkan, dengan integrasi data, setiap OPD dapat mengakses informasi penduduk secara real-time melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang mengurangi kesalahan, mempercepat proses administratif, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

"Inti dari sistem pemanfaatan data kependudukan ini terletak pada Aplikasi Data Warehouse Terpusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya.

BACA JUGA:Hingga Agustus 2025, Dinpendukcapil Layani 40 Sinkronisasi Data Kependudukan

Dijelaskan, aplikasi ini berfungsi sebagai bank data pusat yang menyimpan dan mengelola data kependudukan hasil proses penyaringan dan pembersihan oleh Kemendagri.

"Setelah PKS ditandatangani dan akses diberikan, OPD di Kabupaten Purbalingga dapat mengakses data tersebut melalui Web Service atau Web Portal yang terintegrasi," ujarnya.

Manfaat strategis yang didapat dengan integrasi data kependudukan melalui PKS, Purbalingga membuka pintu bagi transformasi digital pemerintahan yang signifikan.

Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Tepat Misalnya, dalam penyaluran bantuan sosial, pihak Dinas Sosial bisa langsung memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data kependudukan terkini, tanpa harus menunggu dokumen kertas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: