Hingga Agustus 2025, Dinpendukcapil Layani 40 Sinkronisasi Data Kependudukan
Pelayanan di Kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Dok Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga telah melayani sebanyak 40 pelayanan sinkronisasi data kependudukan, hingga awal bulan Agustus 2025 ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturohman, Rabu, 13 Agustus 2025.
"Sinkronisasi data kependudukan dilakukan, karena adanya sejumlah permasalahan. Salah satu yang sering terjadi adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) tidak terbaca oleh pengguna, baik pelayanan perbankan, kesehatan maupun Pendidikan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelayanan sinkronisasi data kependudukan sangat penting. Karena secara administrasi semua produk pelayanan menggunakan NIK, sedangkan single data pelayanannya ada di Dinpendukcapil.
"Layanan sinkronisasi data kependudukan bagi pemohon perseorangan dapat diakses secara online melalui media sosial instagram @dinpendukcapilpbg serta facebook dindukcapilpbg," jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Kerusakan Dokumen, Dinpendukcapil Purbalingga Fumigasi Arsip Kependudukan
Dia menambahkan, sedangkan untuk pemohon instansi yakni datang langsung ke kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.
"Jika data belum sinkron, bisa mengalami kendala saat menggunakan layanan publik atau mengakses data pribadi di berbagai system," tambahnya.
Diketahui, sinkronisasi data kependudukan banyak dilakukan oleh masyarakat, saat pendaftaran peserta didik baru. Sebab, sering terjadi kasus tidak validnya data kependudukan, terutama terkait kartu keluarga. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
