Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!

Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!

Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!-Epaper Media Indonesia -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam ranah hukum lalu lintas, perbuatan balap liar telah lama menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Selain menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, balap liar juga dapat menyebabkan gangguan serius terhadap fungsi jalan. 

Pasal 12 UU 38/2004 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam tiga ruang yang berbeda, yaitu ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. 

Ruang manfaat jalan mencakup berbagai elemen infrastruktur jalan seperti badan jalan, jalur kendaraan, pejalan kaki, dan lain-lain. Sementara ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sebagian tanah di sekitar jalan. Ruang pengawasan jalan adalah area di luar ruang milik jalan yang berada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Perbuatan yang dianggap mengganggu fungsi jalan adalah segala bentuk tindakan atau kegiatan yang mengakibatkan gangguan terhadap jarak atau sudut pandang, terjadinya hambatan samping yang dapat menimbulkan kecelakaan, serta kerusakan pada infrastruktur atau perlengkapan jalan.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Perang Sarung Saat Sahur, Ini Langkah Tegas Polresta Banyumas

Dengan demikian, balap liar yang dilakukan di jalan umum tidak hanya melanggar aturan lalu lintas biasa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 12 UU 38/2004. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah balap liar demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami pentingnya mentaati aturan lalu lintas dan menghindari segala bentuk perilaku berbahaya seperti balap liar.

Jerat Pidana Balap Liar

1. Balap Liar Karena Sengaja

Balap liar, sebuah fenomena yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah dalam ranah keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Namun, seberapa serius hukuman bagi pelaku balap liar?

Balap liar, jika dilakukan secara sengaja, ternyata dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup serius. Pasal 12 UU 38/2004 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Polisi Amankan 16 Sepeda Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: