Banner v.2

Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!

Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!

Balap Liar Bisa di Sanksi Pidana Lho!-Epaper Media Indonesia -

BACA JUGA:Jalan Pekiringan-Wanogara Kerap Dijadikan Area Balap Liar

Tidak hanya itu, jika perbuatan balap liar terjadi di dalam ruang milik jalan, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan di ruang milik jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, bagi pelaku balap liar yang melakukan perbuatannya di dalam ruang pengawasan jalan, hukumannya juga diatur dengan tegas. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

2. Balap Liar Karena Kelalaian

Balap liar, sebuah perilaku yang tidak hanya mencemari ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Namun, apa yang sebenarnya menanti para pelaku balap liar dari segi hukum?

Pasal 12 UU 38/2004 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan di ruang manfaat jalan dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.

BACA JUGA:Diduga Hendak Balap Liar, 15 Pemuda dan 11 Sepeda Motor Diamankan

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Knalpot Brong Di Lokasi Rawan Balap Liar Digelandang Satlantas Polresta Banyumas

Tidak hanya itu, jika kelalaian tersebut berdampak pada gangguan fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, pelakunya juga dapat dikenai sanksi hukuman yang signifikan. Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang karena kelalaiannya mengganggu fungsi jalan di ruang milik jalan dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, bagi mereka yang kelalaiannya menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, hukumannya juga tidak main-main. Mereka dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.

Balap liar menjadi fenomena yang sering terjadi di jalanan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan juga mengganggu masyarakat secara umum. Terlebih lagi, ketika balap liar menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan menyebabkan penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan balap liar yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dan mengakibatkan penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan ketentuan ini, pemerintah memberikan sinyal yang jelas bahwa mereka serius dalam menangani masalah balap liar yang merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan publik. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat menjadi deteren bagi para pelaku balap liar untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka. (WAN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: