Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Press rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Purbalingga, Rabu, 28 Februari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PURBALINGGA. Keduanya ditangkap polisi saat mengambil pesanan di wilayah Kelurahan PURBALINGGA Lor, Kecamatan PURBALINGGA, Kabupaten PURBALINGGA.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan yaitu T (20) dan A (26). 

"Keduanya merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Keduanya merupakan pengguna sabu," katanya dalam press rilis kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 28 Februari 2024.

Dia menambahkan, kedua tersangka diamankan di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Senin, 5 Februari 2024, sekira pukul 14.30 WIB 

BACA JUGA:Beli Sabu untuk Hilangkan Lelah, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Dia menjelaskan, kedua tersangka patungan uang untuk membeli secara online kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama.

Kasus ini terungkap, ketika anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi. Anggota menemukan seseorang yang mengendarai sepeda motor dengak gerak-gerik mencurigakan.

Anggota yang curiga kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, anggota menemukan bungkusan bekas tisu basah di saku celana tersangka T.

"Di dalam bungkusan ditemukan plastik klip transparan dengan isi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," lanjutjya.

BACA JUGA:Catatakan Rekor, Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti Terbanyak

Selanjutnya, anggota mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka A merupakan rekan dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan adalah satu plastik klip transparan berisi  narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor.

"Dari pengakuan kedua tersangka, sebelumnya mereka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali," ujarnya.

Namun, pada pembelian kelima tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: