Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Press rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Purbalingga, Rabu, 28 Februari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

BACA JUGA:Ambil Pesanan Sabu, Tiga Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Narkotika jenis sabu ditawarkan pembeli memiliki kode, Met Tersedia. 

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300 ribu per paket. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp 150 ribu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni, dengan ancaman pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: