Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Ia didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Dado AE mengatakan bahwa tuntutan itu atas pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan. "Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," katanya. Sampai kini, Ipul tidak mengakui telah melakukan pelecehan. Apalagi, ia justru balik menyerang bahwa korban telah berbohong soal usianya yang sudah tidak anak-anak. "Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan," tandas Dado. (nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: