Santunan Kematian Anggota Linmas TPS Tunggu SK KPU RI

Santunan Kematian Anggota Linmas TPS Tunggu SK KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari-Amarullah Nurcahyo dok/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga memastikan memberikan santunan kematian kepada anggota Linmas TPS.

Namun realisasinya tetap menunggu surat keputusan (SK). Permohonan SK telah diajukan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU RI.

"Sebelum SK itu turun, kami tidak berani memberikan santunan lebih dulu. Prosedurnya harus seperti itu. Kita sudah ajukan bersama data-data pendukungnya," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, Senin 19 Februari 2024.

SK dibutuhkan agar yang bersangkutan atas nama Suyitno (53), yang bertugas di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, resmi meninggal saat bertugas. Lalu besaran santunan yang diberikan kepada korban, sedang berproses.

BACA JUGA:Satu Anggota Linmas di Kutasari Meninggal Dunia Setelah Bertugas di TPS saat Pemilu 2024

Mekanisme ini berlaku se Indonesia. Karena fakta yang ada, yang bersangkutan jelas sedang bertugas dan dibuktikan dengan sebuah SK tersebut.

Seperti diberitakan, seorang Linmas yang merupakan warga Desa Karanglewas ini, meninggal dunia setelah menjalankan tugas mengamankan TPS 07 Desa Karanglewas, saat tahapan pemungutan suara atau coblosan, Kamis 15 Februari 2024 kemarin. 

Korban meninggal setelah bertugas mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS 07, Kamis, 15 Februari 2024. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSU Siaga Medika Purbalingga pukul 15.30 WIB. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: