Bukan Pidana Pemilu, Kasus Pencatutan Logo PDIP Diputus Sebagai Pelanggaran Administrasi

Bukan Pidana Pemilu, Kasus Pencatutan Logo PDIP Diputus Sebagai Pelanggaran Administrasi

Papan pengumuman tindak lanjut laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan pelanggaran pidana Pemilu dalam kasus pencatutan logo PDIP, oleh relawan pasangan calon Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas).

Sebab, tidak cukup bukti dan saksi untuk memutuskan terjadi pidana Pemilu dalam kasus yang dilaporkan oleh tim hukum Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya bersama dengan Polres Purbalingga dan Kejari Purbalingga telah melaksanan rapat Sentra Gakkumdu, Senin, 11 November 2024 malam.

"Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu belum terpenuhi unsur dugaan pidana Pemilu," katanya, ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA:Hadiri Panggilan Bawaslu, Fahmi Tegaskan Tak Terkait Pencantuman Logo PDIP oleh Relawan

BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP

Namun, dari hasil kajian Bawaslu terpenuhi unsur pelanggaran administratif dalam pencantuman logo PDIP, pada APK (alat peraga kampanye, red), yang dibentangkan relawan

Terkait tindak lanjut kajian awal Bawaslu terkait kasus tersebut, pihaknya akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

"Hari ini (Selasa, 12 November 2024, red), kami akan mengirimkan surat ke KPU, terkait rekomendasi dari hasil rapat Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga tengah menangani laporan pencatutan logo PDIP, yang dilakukan oleh relawan Fahmi-Dimas.

BACA JUGA:Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam

BACA JUGA:Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu

Laporan dilayangkan oleh tim hukum Tiwi-Hendra. Karena mereka menganggap pencatutan logo tersebut, melanggar surat keputusan KPU. 

Yakni, terkait penetapan partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, pada Pemilihan pemilihan Kepala (Daerah) Purbalingga 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: