Nafkah Bulanan Senilai Kijang Innova

Nafkah Bulanan Senilai Kijang Innova

HL    Kisruh rumah tangga Suryono dan Bella Shofie menjadi bahan obrolan hangat publik akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, keduanya terlihat sudah mantap untuk bercerai meski belum genap satu tahun menikah. Jaraklah yang disebut sebagai salah satu faktor yang menyebabkan keretakan rumah tangga Bella dan Suryono. Pieter Ell selaku kuasa hukum Suryono juga mengungkapkan bila kliennya dan Bella sebenarnya sudah pisah ranjang selama satu bulan. "Sebulan (pisah ranjang). Tapi dia masih nafkahi bulanan. Bulan Januari masih kirim cukup banyak," ujar Pieter Ell. Bukan cuma itu saja, kehidupan sosialita Bella ternyata sedikit banyak juga berimbas ke rumah tangganya. Pieter Ell membeberkan fakta bila Suryono selama ini harus memenuhi nafkah bulanan istrinya keduanya itu cukup besar. "(Nafkah bulanan) Bisa beli satu Innova lah," tambah Pieter Ell. Meski tak ada perjanjian, Suryono sebenarnya selalu berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada Bella yang tak sedikit itu. Namun menurut Pieter Ell, Bella justru sama sekali tak memberikan timbal balik yang pantas. Selain itu, Pieter juga menganggap gugatan cerai yang dilakukan Bella tak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Malah, ia menyebut langkah ini aneh bin ajaib. "Jadi terkait gugatan yang diajukan Bella ke PA Jakarta Selatan itu hak Bella mencari keadilan. Sangat disayangkan, aneh bin ajaib dasar hukumnya ngga ada," kata Pieter. "Karena menurut undang undang peraturan pemerintah No 1 th 1974 tentang perkawinan. Penggugat mengajukan perceraian ke domisili tergugat. Tergugat kan Suryono, ya harusnya dia ajukan ke Kabupaten Jayapura," lanjutnya. Pieter menilai gugatan Bella tersebut adalah ketakutan yang berlebihan. Seolah mereka tak mau Suryono lah yang menggugat wanita yang pernah menjalin kasih dengan Adjie Pangestu tersebut. Menurut Pieter, ini adalah yang pertama kali terjadi. "Jadi ini bentuk ketakutan saja yang berlebihan dari Bella. Peristiwa ini baru sekali di dunia. Ini domisili hukum di Papua kok ke (Jakarta) Selatan," tutur Pieter. Namun, kembali lagi Pieter menyerahkan semua ke pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena setiap orang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Yang pasti Suryono akan tetap melayangkan gugatan cerai di pengadilan yang sama. (sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: