Berawal dari Cekcok, Warga Kampung Laut, Cilacap Kena Bacok, Tiga Pelaku Diamankan

Berawal dari Cekcok, Warga Kampung Laut, Cilacap Kena Bacok, Tiga Pelaku Diamankan

Tersangka FP saat memperagakan adegan penganiayaan terhadap warga Kampung Laut saat rekonstruksi di TKP, Rabu (31/1/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polresta CILACAP mengamankan tiga orang tersangka penganiayaan terhadap DR (36), warga Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten CILACAP hingga mengalami luka-luka parah. Ketiga tersangka yaitu FP (22) dan WSA (24) warga CILACAP Selatan, serta IGAP (23) warga CILACAP Tengah.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan resminya mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan toko Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Korban terluka dan bersimbah darah usai dianiaya dengan kampak pada Minggu (21/1/2024) lalu.

"Kejadian sekitar pukul 01.00 dini hari. Berawal dari cekcok mulut antara korban dengan tersangka hingga terlibat perkelahian," katanya, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, para tersangka awalnya berboncengan tiga. Sesampainya di TKP, bertemu dengan korban yang juga berboncengan tiga. Lalu terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka.

BACA JUGA:Debit Air Tinggi, Jembatan di Desa Ujunggagak, Kampung Laut Hanyut

BACA JUGA:Gempa Berkekuatan Kecil Guncang Cilacap

"Korban memukul lalu terjadi perkelahian. Melihat adiknya terkena pukulan, tersangka mengambil kampak untuk menyerang korban hingga terjatuh. Korban menderita luka pada bagian leher, siku serta pada bagian perut," terangnya.

Diketahui, kedua kelompok tersebut dalam pengaruh minuman keras dan mereka tidak saling mengenal. Motifnya tersangka tersinggung dengan perkataan korban hingga berujung ke perkelahian.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, murni karena salah paham di TKP. Untuk kondisi korban selamat masih dalam perawatan dan kondisi luka masih dalam proses penyembuhan sedangkan kampak yang dibawa oleh tersangka awalnya digunakan untuk mengolah ikan," jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: