Selama Kampanye, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Identifikasi Empat Dugaan Pelanggaran

Selama Kampanye, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Identifikasi Empat Dugaan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan progres penanganan pelanggaran dalam Rapat Gakkumdu.-BAWASLU UNTUK RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA berhasil mengidentifikasi empat dugaan pelanggaran.

Hal itu, diungkapkan oleh Heru Tri Cahyono, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Minggu, 28 Januari 2024.

"Dari keempat pelanggaran tersebut, dua diantaranya merupakan jenis pelanggaran kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," ungkapnya.

Sedangkan, dua pelanggaran lainnya yang teridentifikasi adalah pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Serta, terkait netralitas pendamping program PKH atau Program Keluarga Harapan.

BACA JUGA:Sanksi Tegas, Bawaslu Kembali Ingatkan Parpol Taati Pelaporan Dana Kampanye

Dia menambahkan  dalam mengatasi pelanggaran kampanye tanpa STTP dan pemasangan APK, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah berkolaborasi dengan panitia kampanye dan pemilik APK. 

"Melalui pendekatan ini, mereka berhasil memberikan saran perbaikan yang kemudian diimplementasikan oleh pihak terkait. Sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat dihindari," tambahnya.

Dia menjelaskan, terkait pelanggaran terkait netralitas pendamping program PKH, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah lebih lanjut.

Yakni, dengan meneruskan laporan tersebut kepada lembaga terkait, yaitu Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga. "Tindakan ini merupakan bukti komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan selama proses Pemilu," ujarnya.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Awasi Ketat Pengepakan Logistik Pemilu

Yakni, dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan respons yang sesuai dan proporsional.

Selain itu, pada tahapan kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga minggu pertengahan Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melakukan pengawasan terhadap 455 kampanye peserta. 

"Hal ini menjadi bagian integral dari upaya Bawaslu untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses demokrasi di tingkat lokal," imbuhnya.

Dijelaskan, selama serangkaian pengawasan kampanye, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga aktif menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilihan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: