Ratusan APK Melanggar di Sepanjang Jalur Provinsi Ditertibkan

Ratusan APK Melanggar di Sepanjang Jalur Provinsi Ditertibkan

Penertiban APK di sepanjang jalan provinsi yang dilaksanakan Satpol PP dan didampingi Panwaslu Kecamatan Mrebet.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA ditertibkan. Sebab, pemasangan sejumlah APK tersebut, melanggar aturan pemasangan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mrebet Harun mengatakan, APK yang ditertibkan berada di sepanjang jalan provinsi di wilayah kecamatan Mrebet.

"Penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red), Panwaslu Kecamatan Mrebet melakukan pendampingan," katanya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini, dalam rangka mendukung terciptanya pemilu yang tertib sesuai aturan.

BACA JUGA:Ratusan APK Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Ditertibkan

Diharapkan dengan penertiban tersebut, setiap peserta pemilu mematuhi peraturan terkait APK. Sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan tertib, sesuai aturan sehingga bebas dari pelanggaran.

Dijelaskan, Panwaslu Kecamatan Mrebet berharap, akan memberikan dampak positif. Dehingga seluruh peserta pemilu akan lebih memperhatikan tatacara dan tempat pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku.

"Sehingga mereka (peserta pemilu, red) akan lebih efisien dalam mengeluarkan biaya pengadaan dan pemasangan APK ke depan," lanjutnya.

Dia menambahkan, APK yang ditertibkan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Yakmi, dengan cara menghubungi Satpol PP Kecamatan Mrebet dan menandatangani surat bukti pengambilan.

BACA JUGA:Jelang Penertiban, APK melanggar Aturan Mulai Diinventarisir

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sejumlah APK melanggar dengan berbagai jenis dan ukuran berhasil ditertibkan. "Total ada 242 APK yang ditertibkan," ujanya.

Yakni, terdiri dari 48 poster, 51 baliho, 132 bendera, 7 banner, dan 4 spanduk.  (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: