Gunakan Tembakau Sintetis, Tiga Karyawan Koperasi Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Gunakan Tembakau Sintetis, Tiga Karyawan Koperasi Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Purbalingga, Rabu, 17 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, pada awal Januari 2024 ini. Ketiganya diamankan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, satu tersangka merupakan warga Kabupaten Banyumas, yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja.

Serta dua lainnya warga Kabupaten Purbalingga, yalni, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja. Serta R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang.

"Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembakau Sintetis

Dia menejlaskan, setelah pembayaran dilakukan dan barang dikirim, tembakau sintetis tersebut diambil untuk dipakai bersama.

Kasus tersebut terungkap, saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa, 9 Januari 2024 malam.

"Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," imbuhnya.

Saat itu, Polisi mendapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

BACA JUGA:Catatakan Rekor, Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti Terbanyak

"Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis," lanjutnya.

Dari dua orang tersebut, kemudian Polisi berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis 1,27 gram,

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Tersangka mengaku mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.

BACA JUGA:Empat Penyalahguna Narkotika Ditangkap, Tiga Warga Banjarnegara, Satu Purbalingga

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: