Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembakau Sintetis

Jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Selasa, 4 Juli 2023. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Polisi dari Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Selasa, 4 Juli 2023.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil meringkus empat tersangka.

"Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembako sintetis," katanya.

BACA JUGA:Berboncengan Sepeda Motor, Dua Anak di Bawah Umur Tabrak Truk

Dia menjelaskan, empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Serta, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Para tersangka diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online," ujarnya.

Dia menambahkan, tembakau tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka.

Diungkapkan olehnya, penangkapa dilakukan berawal saat Polisi melakukan observasi pada di daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba, Selasa, 20 Juni 2023.

"Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka. Yaitu MRY dan FAP, keduanya kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis," ungkapnya.

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Motor Vs Truk Tangki Pertamina Adu Banteng di Ajibarang, Satu Orang Meninggal di Tempat

Dia menambahkan, dari pengembangan kasus, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto.

"Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis, 22 Juli 2023," tambahnya.

Diungkapkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis. 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis. Dua unit telepon genggam, serta satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Tersangka mengaku, tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online di media sosial. Tersangka FP dan AN mengaku, yang berkomunikasi dengan penjual tembakau sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama," ujarnya.

Ditambahkan, selain membeli secara online, salah satu tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintesis dari hasil membuatkan desain foto profil medsos. Yakni, untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau secara barter.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: