Diduga Langgar Netralitas, Camat Kedungbanteng Diperiksa Bawaslu
Camat Kedungbanteng, usai dimintai klarifikasi di ruang Gakumdu, Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jumat (12/1/2024). -DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
"Tahapan yang sudah dilakukan Bawaslu, meminta keterangan beberapa pihak saksi. Pelapor, BKAD, Sekretariat Dewan, Kades Kalisalak, Saksi PKD dan Panwascam, Staf Kecamatan Kedung Banteng, dan mengakui perihal itu," sambungnya.
BACA JUGA:Tanah Longsor Ancam Rumah Warga di Dayeuhluhur, Cilacap
Adapun alat Bukti yang sudah didapatkan Bawaslu seperti rekaman audio pernyataan camat dan caleg, transkrip hasil rekaman, bahan kampanye berupa kalender. Di dalam pidatonya, Camat menyampaikan Pancasila, namun hanya berhenti di sila kedua, sedangkan Alfiatun pada pencalegan tahun ini nomor urut 2, begitu pun Capres-Cawapres Partai Gerindra juga nomor 2.
"Kami berdasar pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan UU lain sebagai ASN tentang netralitas nomor 20 tahun 2023 UU ASN Pasal 24 , terkait dengan ASN bersikap netral, dan tidak melakukan atau digunakan dalam intervensi politik," jelasnya.
Purwanto dan Alfiatun hari ini juga dipanggil Bawaslu, namun Alfiatun sampai pukul 14.30 WIB belum menghadiri panggilan.
Sementara Purwanto saat hendak ditemui usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Gedung Gakumdu, belum ingin berkomentar banyak.
"Tidak, tidak klarifikasi, cuma kordinasi," katanya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: