12 Pelajar di Patimuan, Cilacap Kedapatan Menggunakan Knalpot Brong

12 Pelajar di Patimuan, Cilacap Kedapatan Menggunakan Knalpot Brong

Petugas gabungan menyasar pengguna knalpot brong di sekolah menengah atas di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jumat (12/1/2024).-Iptu Gatot Tri Hartanto untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Pencegahan terhadap penggunaan knalpot brong menyasar ke wilayah Polsek Jajaran Polresta CILACAP. Kali ini, petugas Polsek Patimuan melakukan kegiatan pencegahan dengan menyasar ke sekolah-sekolah.

Maraknya penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh pelajar, menjadi salah satu dasar giat tersebut. Dengan menyasar sekolah menengah atas maupun sekolah menengah pertama.

"Hari ini kita sasar salah satu Sekolah Menengah Atas dulu, dengan melibatkan unsur Koramil, Satpol PP dan guru di masing - masing sekolah," kata Kapolsek Patimuan Iptu Gatot Tri Hartanto kepada Radarmas, Jumat (12/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ditemukan 12 kendaraan milik pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kepada pemilik kendaraan diberikan pembinaan.

BACA JUGA:Tuai Polemik, Program Iuran Untuk Pensiuan KORPRI di Cilacap Dihentikan

BACA JUGA:Miris, Pelajar di Kampung Laut, Cilacap Harus Lewat Jembatan yang Hampir Roboh Untuk Berangkat Sekolah

"Kita minta mereka mengganti dengan knalpot standarnya. Kemudian kendaraan bisa diambil di Polsek. Namun, tetap kita berikan teguran," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya mensosialisaskan bahwa penggunaan atau pemakaian Knalpot Brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 (1), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"Intinya, penggunaan knalpot brong dilarang. Selain mengganggu ketertiban, juga melanggar aturan. Yang jelas ada hukumannya," pungkas Iptu Gatot. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: