Korban Dugaan Pungli BSPS di Sokawera Cilongok Cabut Laporan
Bahrudin (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat mencabut laporan, Kamis (11/1/2024). -ERWIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Korban dugaan pungli Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas mencabut laporan, Kamis (11/1/2024).
Korban Bahrudin (34) bersama 2 warga lainnya dengan didampingi kuasa hukumnya mencabut laporan di Satreskrim Polresta Banyumas, setelah sebelumnya mengadukan dugaan kasus tersebut, Selasa (9/1/2024) malam.
Kuasa Hukum Korban, Gigih Algano mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya iqtikad dari kedua belah pihak
BACA JUGA:Miris, Jalur Penyelamat Karangreja Kembali Disalahgunakan
"Adanya pencabutan ini merupakan iqtikad kedua belah pihak, yang mana perlu kita apresiasi karena memang secara fakta rumahnya ini berhadap-hadapan. Sangat tidak etis, mau dunia belahan mana yang menghendaki tetanggaan, tapi berpisah-pisah hanya karena Pemilu," katanya.
Untuk itu pencabutan laporan tersebut menurutnya, agar kondusifitas dan kesatuan masyarakat di Desa Sokawera tetap terjaga.
"Harapan kami selaku penasihat hukum melakukan ini memang untuk kondusivitas warga dan kesatuan. Karena menjelang pemilu banyak pihak-pihak yang mengadu domba. Dan kedepannya akan menjadi tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik," beber Gigih.
BACA JUGA:Hingga Hari Ketujuh Sorlip di Purbalingga, Kerusakan Didominasi Surat Suara DPD RI
Terkait kondisi korban, dijelaskan juga tidak ada masalah.
"Kalau bicara korban sebenarnya tidak ada masalah apapun, inikan hanya anggapan pungli-pungli begitu," jelasnya.
Sementara itu Bahrudin mengatakan, terkait kasus tersebut sebenarnya telah damai.
BACA JUGA:Final Liga 3 Jawa Tengah Boleh Disaksikan Penonton, Suporter Persibangga Bakal Hadir di Semarang
"Kalau dari BSPS saya mengucapkan banyak terimakasih. Dan untuk masalah ini memang saya itu sudah memaafkan dan tidak ada masalah bagi saya. Jadi itu sudah damai. Ya itu cuma kesalahpahaman saja," ungkapnya.
Terpisah saat dimintai tanggapan terkait pencabutan laporan tersebut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, hal itu tentunya ialah keinginan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: