Tindak Pengguna Knalpot Brong, Waka Polresta Banyumas : Kita Tidak Pandang Bulu

Tindak Pengguna Knalpot Brong, Waka Polresta Banyumas : Kita Tidak Pandang Bulu

Wakapolresta Banyumas saat melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan knalpot brong terhadap keluarga personil Polresta Banyumas, Minggu (7/1/2024). -Humas Polresta Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas bakal melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong (tidak standar) di Kabupaten Banyumas. 

Dalam penindakan knalpot brong tersebut, Polresta Banyumas tidak akan pandang bulu, baik kepada personil Polresta ataupun keluarga personil Polresta Banyumas. 

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto saat melakukan sosialisasi dan edukasi  tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga personil Polresta Banyumas di Mapolresta Banyumas, Minggu (7/1/2024). 

BACA JUGA:Kandang Ayam di Pagubugan Kulon, Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta

"Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polresta Banyumas beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong", kata Wakapolresta. 

Dijelaskan, penggunaan knalpot aturannya sudah tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang didapati melanggar tentunya akan ditindak tegas.

"Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak," terangnya.

BACA JUGA:Hadiah Pinalti Kalteng Putra di Menit Akhir, Kandaskan Mimpi PSCS Cilacap Untuk Mencuri Poin

AKBP Hendri juga menghimbau, agar masyarakat khusunya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif.

Selain itu, menurutnya, dalam rangka pencegahan penggunaan knalpot brong, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel-bengkel motor. 

BACA JUGA:Pariwisata di Cilacap Digenjot, Hotel Diminta Pasang Gerai Produk Unggulan Cilacap

"Saat ini Polresta Banyumas beserta Polsek jajaran sudah melaksanakan sosialisasi dengan menyambangi bengkel-bengkel motor agar tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong," bebernya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: