Razia Klanpot Brong, Polres Purbalingga Amankan 30 Sepeda Motor

Razia Klanpot Brong, Polres Purbalingga Amankan 30 Sepeda Motor

Sejumlah sepeda motor yang terjaring dalam razia knalpoy brong.-POLRES UNTUK RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Puluhan sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong berhasil terjaring dalam razia atau penertiban di wilayah kota Purbalingga, Sabtu, 6 Januari 2024 malam.

Puluhan sepeda motor tersebut, diamankan dalam penertiban terpadu, yang dilaksanakan Polres Purbalingga bersama dengan personel TNI.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, dari hasil kegiatan, tim gabungan berhasil mengamankan 30 sepeda motor. "Seluruh sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot tidak standar," katanya.

Dia menambahkan, sepeda motor yang melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Gunakan Knalpot Brong Saat Melintas Polsek Kalimanah, Empat Sepeda Motor Ditertibkan

BACA JUGA:Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

Dia menjelaskan, para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong ditindak, karena melanggar Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Yakni, dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

"Sebelum kami melakukan tindakan penegakkan hukum, kami sudah melakukan upaya preventif. Penindakan yang kami lakukan merupakan upaya terakhir berupa penindakan," jelasnya.

Terkait, status Kabupaten Purbalingga sebagai kota produsen knalpot, Polres Purbalingga juga sudah melakukan sosialisasi kepada produsen knalpot. 

"Kami mengimbau agar mereka tidak menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing. Namun, dikhususkan untuk di area balap saja," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: