Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan di Tobong Bata Pliken Dibekuk
Tersangka pembunuhan gadis di pembakaran batu bata dihadirkan saat konfrensi pers di pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita bernama Tri Iluh Lentari (21) di Tobong Bata Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Sahrul Ramadhan (22) warga Sokaraja yang berdomisili di Desa Karangtengah Kembaran berhasil ditangkap usai kabur ke Jogjakarta. Di wilayah Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, Minggu (31/12/2023) pukul 17.00 WIB berhasil ditangkap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena didorong hawa nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Tembok SDN Kembaran Roboh Akibat Hujan Lebat
"Di tanggal hari peristiwa Senin (25/12/2023), si pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan motor pelaku. Birahi nafsu timbul, setelah tubuh korban (bagian payudara korban, red) menyentuh tubuh pelaku saat berboncengan di atas motor," kata Kasat Reskrim.
Setelah pulang usai berjalan-jalan ke Alun-Alun Banyumas, bagian sensitif korban menyentuh tubuh pelaku. Sehingga memunculkan niat jahat pelaku untuk memerkosa korban yang sudah bersuami tersebut.
Dan untuk menghindari perlawanan dari korban saat disetubuhi, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Ular Weling Bikin Panik Warga Cilempuyang, Petugas Damkar Cilacap Turun Tangan
"Dihabisi dulu, tapi si pelaku tidak mengetahui apa itu pingsan atau sudah mati, terus diperkosa. Si pelaku memiliki niat dan rencana untuk memperkosa korban dan menyiapkan tempat yang sepi yaitu di TKP untuk memperkosa membunuh si korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sahrul dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Terhadap pelaku sendiri kami kenakan pasal terkait dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dan 285 dimana ancamannya hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: