Masa Kampanye di Banyumas, Beragam Pelanggaran Ditemukan Bawaslu

Masa Kampanye di Banyumas, Beragam Pelanggaran Ditemukan Bawaslu

Sejumlah APK yang mengalami pengrusakan di ruas jalan Kaliori - Patikraja. -AHMAD ERWIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Berbagai pelanggaran pemilu pada masa kampanye ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. 

Berbagai pelanggaran yang terjadi di Banyumas tersebut mulai dari pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye dengan tidak mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), hingga ASN, atau Kepala Desa dan BPD yang melanggar netralitas. 

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, dalam masa kampanye ini, pihaknya mendapati ribuan APK melangggar dan telah ditertibkan. 

BACA JUGA:Besok, Presiden Jokowi Bersama Menteri PUPR Diagendakan Datang Ke UMP

"Karena melanggar aturan pemasangan, itu jumlahnya mencapai ribuan APK," katanya. 

APK tersebut melanggar aturan pemasangan berdasarkan  SK KPU Banyumas nomor 398/2023 dan SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023.

Sementara, terkait kasus pengrusakan APK yang telah dilaporkan, saat ini prosesnya telah dihentikan. 

BACA JUGA:Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ajibarang Ditutup

"Satu kasus perusakan APK di hentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah di lakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor. Kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan di hentikan oleh Bawaslu," jelasnya. 

Lalu satu laporan dugaan kampanye ditempat ibadah juga dihentikan. 

"Satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah, dengan ancaman pidana pemilu di hentikan karena tidak terpenuhi syarat materialnya" beber Ketua Bawaslu.

BACA JUGA:Waspada Bencana Hidrometeorologi di Awal Tahun

Dijelaskan, pihaknya juga telah melaksanakan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP), terkait APK di Jatilawang dengan mediasi.

"Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok. Sekaligus, pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber Bawaslu Banyumas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: