Perubahan SOTK Beberapa OPD Dilingkup Pemkab Cilacap dimulai Januari 2024

Perubahan SOTK Beberapa OPD Dilingkup Pemkab Cilacap dimulai Januari 2024

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat memberikan pengarahan kepada pegawai BUMD di lingkup Pemkab Cilacap, Jumat (29/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten CILACAP akan memulai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru pada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2024 mendatang.

Hal itu dikemukakan oleh Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri pada saat pengarahan kepada pegawai BUMD di lingkup Pemkab Cilacap, Jumat (29/12/2023).

"Tahun depan mulai bulan Januari kita akan mulai SOTK baru pada 3 OPD di lingkup Pemkab Cilacap, untuk optimalisasi kinerja," kata Pj Bupati Cilacap.

SOTK tersebut yang pertama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan dipecah menjadi 2, untuk mengelola pendapatan sendiri dan pengelolaan aset sendiri.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Kabupaten di Cilacap Membutuhkan Anggaran Rp 800 Miliar

BACA JUGA:Hari ke-11 Pelipatan di Cilacap, 4.200 Surat Suara Ditemukan Rusak

"BPPKAD akan kita pecah biar nanti pengelolaan aset serta pengelolaan pendapatan atau keuangan biar optimal, kantor sementara bersebelahan dulu," lanjut Pj Bupati Cilacap.

Termasuk ada OPD yang akan digabung yaitu Disperkimta. Tahun 2024, sudah tidak ada tapi bidang-bidangnya akan masuk ke Dinas PUPR serta Dinas DLH untuk Ruang Terbuka Hijau dan Dishub terkait Bidang Penerangan Jalan Umum.

"Selain itu pada Dinas KB PPA akan masuk ke Dinas Kesehatan untuk KB nya sedangkan PPA nya akan masuk ke Dinas Sosial. Dan kan ada penambahan bagian pada RSUD serta UPT Damkar akan naik menjadi Bidang di Satpol PP," tutur Pj Bupati Cilacap.

Harapannya dengan beberapa SOTK, akan mengoptimalkan kinerja OPD di lingkup Pemkab Cilacap. Hal tersebut sesuai dengan 10 program dari Pj Bupati Cilacap.

"Semua ini dengan tujuan untuk membangun Cilacap agar lebih maju dan bercahaya," pungkas Pj Bupati Cilacap. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: