Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Mantan Kades Sindang ke Kejari Purbalingga

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Mantan Kades Sindang ke Kejari Purbalingga

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto.-ADITYA/RADARMAS -

BACA JUGA:Dua Mantan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Warga Desa Sindang Luapkan Kekecewaan dengan Nyalakan Petasan

Dijelaskan, tersangka diduga memotong jumlah uang bantuan RTLH bagi para penerima yang sudah ada di daftar dari pemerintah. Sedangkan, uang hasil potongan tersebut, lalu dikumpulkan dan diberikan kepada warga lain, yang tidak ada di daftar penerima bantuan RTLH.

Tersangka IM dijerat menggunakan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: