Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Mantan Kades Sindang ke Kejari Purbalingga

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Mantan Kades Sindang ke Kejari Purbalingga

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, berinisial IM (55), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Purbalingga.

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga, berdasarkan surat Kejari Nomor : B/2904/M.3.23/Fd.I/12/2023, tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka, pada 20 November 2023. 

"Selanjutnya dilakukan kirim berkas perkara kepada JPU Kejari Purbalingga, pada 23 November. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2023 diyatakan lengkap dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Purbalingga," katanya.

BACA JUGA:Kasus Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH Desa Sindang Ditarget Dilimpahkan ke Kejari Bulan Ini

Terpisah Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kades Sindang.

"Kami sudah menerima. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Purbalingga," katanya.

Dia menambahkan, selanjutnya akan dilakukan permohonan jadwal persidangan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga tengah menangani kasus dugaan korupsi DD di Desa Sindang. Polres Purbalingga telah menetapkan mantan Kades Sindang bernisial IM (55), sebagai tersangka.

BACA JUGA:Mantan Kades Sindang Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH, Kerugian Negara Capai Rp 617 Juta

Dia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 617 juta. Hal itu diketahui dari hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Purbalingga, dengan Inspektorat Kabupaten Purbalingga.

Diketahui, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur, yang didanai menggunakan DD. Tersangka diduga mengurangi volume dan ukurannya pembangunan infrastruktur. Selain itu, diduga material pembangunan juga dikurangi. Sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek.

Diungkapkan, Satreskrim bekerjasama dengan akademisi dari Fakultas Teknik Sipil Unsoed Purwokerto, untuk melakukan penelitian hasil pekerjaan pembangunan fisik yang didanai menggunakan DD tersebut. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian selisih volume dengan spek. 

Tersangka juga diduga, mengurangi jumlah nominal dana bantuan rehab RTLH atau rumah tidak layak huni. Selain itu, juga mengalihkan dana bantuan rehab RTLH kepada orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: