Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, Beraksi di 8 Lokasi Berbeda di Cilacap

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, Beraksi di 8 Lokasi Berbeda di Cilacap

Kedua tersangka saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, salah satu tersangka dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri ketika diamankan.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polresta CILACAP kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berlokasi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta CILACAP.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim mengamankan 2 orang tersangka yaitu US (29) Warga Kawunganten dan AK (31) warga Bantarsari Kabupaten Cilacap, diketahui US merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setiyoko mengatakan, awal ungkap kasus ini dimulai dengan adanya laporan dari warga Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.

"Mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim segera melakukan penyelidikan serta keterangan para saksi, dari hasil lidik tersebut mengarah kepada 2 orang tersangka," katanya, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA:Pasar Adipala, Cilacap Butuh Perbaikan

BACA JUGA:Gudang Limbah Serbuk Kayu Milik PT Sabda Alam di Majenang, Cilacap Terbakar

Jajaran Satreskrim segera melakukan pengejaran dan mengamankan kedua orang tersangka di 2 tempat yang berbeda. Diketahui US merupakan residivis dengan kasus serupa di Jakarta, setelah bebas dari hukuman ia mengajak rekannya untuk melaksanakan aksi serupa di Cilacap.

"Mereka ini mencari sasaran motor yang terparkir sembarangan dan tidak dikunci stang, berbekal kunci leter Y, US membobol kunci kontak motor korbannya, sedangkan AK bertugas mengawasi keadaan sekitar," lanjut Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kedua tersangka telah melakukan kejahatan di 8 TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Bantarsari 2 TKP, Binangun 1 TKP, Kaeunganten 3 TKP, Adipala 1 TKP dan masuk wilayah Polres Pekalongan 1 TKP.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," pungkas Kasatreskrim. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: